
dutainfo.com-Jakarta: Pengusaha Surabaya Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam, selain ditetapkan sebagai tersangka rumah dan kantor milik Budi Said di Jawa Timur juga digeledah.
“Benar hingga saat ini tim penyidik masih melakukan penggeledahan beberapa rumah milik tersangka BS dan kantor di wilayah Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada awak media,” Kamis (18/1/2024).
Masih kata Ketut, selain itu penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa Budi Said Rp 130 juta.
“Terhadap uang yang disita penyidik mata uang asing Rp 130 juta dari tersangka BS, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum,” ungkap Ketut.
Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, mengatakan, telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya, Jawa Timur, guna didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual-beli emas.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Kamis (17/1).
Saat ini tersangka Budi Said dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
(**)