
dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara, berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis ganja berinisial MJT di depan Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 6 kg ganja siap edar.
“Ya kami amankan MJT di Apartemen Laguna, ada barang bukti ganja dalam kotak berlakban coklat dengan total 6 kg,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho, dalam keterangan pers, Kamis (25/1/2024).
Masih kata AKBP Prasetyo, ganja 6 kg itu dikirim oleh seseorang berinisial R.
“Menurut pelaku dikirim lewat ekspedisi ke alamat lokasi TKP, lalu kotak itu dimasukan ke dalam mesin boks, setelah berkomunikasi dengan seseorang berinisial R,” ungkapnya.
Polisi menyebut, ganja yang diterima MJT berasal dari jaringan pengedar narkoba Aceh, masuk ke wilayah Jakarta Barat, Palmerah, Rawasari, dan lain-lain.
(Tim)