
dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Pusat amankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Perhubungan DKI, Jakarta inisial RT (57), diduga mencabuli bocah usia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Jadi tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban sudah saling kenal dan tetangga, sementara dari hasil visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan,” ujar Wakpolres Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto, kepada awak media, Senin (8/1/2024).
Masih kata Anton, tersangka merupakan ASN di Dinas Perhubungan DKI, Jakarta.
“Kasus ini diusut setelah polisi mendapat laporan dari warga soal dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan di Kemayoran pada Desember 2023, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diamankan polisi,” ungkapnya.
Jadi korban diduga dicabuli di rumah tersangka RT, sambung Anton, korban saat itu meminta bantuan kepada tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya.
“Nah pada saat itulah tersangka mencabuli korban, dengan cara menarik korban ke kamarnya, kemudian menciumi dan meraba pada kemaluan korban,” kata AKBP Anton Elfrino.
Saat ini RT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
(**)