Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan Berbagai Barbuk Hasil Tindak Pidana

dutainfo.com-Jatim: Berbagai barang bukti hasil tindak pidana narkoba, kesehatan, dan perkara tindak pidana ringan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024).

Adapun pemusnahan barang bukti meliputi diantaranya, sabu-sabu sebanyak 337,13 gram, ekstasi sebanyak 749,5 butir, jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 1798 butir, serta pakaian, hp, dompet, timbangan, kartu remi, golok dan minuman keras 69 botol.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo Nugroho.

“Ya benar telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti, pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono, melalui Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo Nugroho, Selasa (30/1).

Hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti ini diantaranya, Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo Nugroho, Wakasatnarkoba Polres Banyuwangi Iptu Kirman, Kasubsi Subkor P2P Dinas Kesehatan Banyuwangi Masfufah, Kasubsi Pratut Kejari Banyuwangi Helena, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
(HDR/Sav)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.