Jaksa Agung Dan Ketua BNN RI Kembali Teken Kerjasama Perjanjian Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali teken kerjasama penanggulangan pecandu narkoba.

Dimana salah satu point kerjasama pecandu narkoba ditangani atau di rehab di balai Rehabilitasi .

Kejaksaaan Agung RI, telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat untuk itu perlu dukungan dan kerjasama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan Rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika.

Hal ini dikatakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, Rabu (17/1/2024), di Kejaksaan Agung RI.

“Kejaksaan dan BNN RI sepakat melakukan pembahasan terkait pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor: NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017 tentang Koordinasi dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dan BNN,” ujar ST Burhanuddin.

Masih kata ST Burhanuddin, nota kesepahaman tersebut telah berlaku 3 tahun sejak 2017 dan saat ini telah berakhir, oleh karenanya Jaksa Agung berpendapat agar sudah selayaknya nota kesepahaman itu segera dilakukan pembaharuan atau diperpanjang.

Sementara Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, sangat mengapresiasi atas kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan selama ini, karena telah membantu proses penanganan perkara mulai dari penyidikan hingga proses eksekusi, termasuk gugatan keperdataan.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.