
dutainfo.com-Jakarta: Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), diminta Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, tak perlu mengadvokasi oknum jaksa yang melakukan pelanggaran pidana, dikarenakan tidak sejalan dengan kebijakan zero tolerance.
“Jika memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi, hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang saat ini kita galakan demi memperbaiki marwah dan citra Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat hadiri Musyawarah Nasional PERSAJA,” Senin (8/1/2024).
Masih kata ST Burhanuddin, pada era digitalisasi ini sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tak luput dari sorotan masyarakat, Jaksa Agung meminta agar pola hidup yang ditampilkan Kejaksaan sederhana.
“Jaksa sebagai bagian Aparatur Sipil Negara harus memperhatikan betul bahwa seorang Jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggaraan penegakan hukum di Indonesia, oleh sebab itu jaksa harus memberikan keteladanan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun sarana digital,” ungkapnya.
Selain itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, meminta jajaranya menjaga dan memelihara netralitas dengan tidak menampakan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.
(Tim)