
dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap terpidana dalam perkara Menggangu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang sah, M Arbi Bakri asal Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, di wilayah Tamansari Jakarta Barat pada Senin 22/1/2024, pada Pukul 22.40 WIB.
Terpidana M Arbi Bakri adalah buronan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr, Muhammad Arbi Bakri melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Selasa (23/1/2024).
Masih kata Ketut, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menyatakan M Arbi Bakri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang sah, dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan.
“Saat diamankan oleh Tim Tabur Kejagung, terpidana M Arbi Bakri bersikap kooperatif sehingga proses penanganan berjalan lancar,” ungkap Ketut.
Selanjutnya sambung Ketut, Tim Tabur Kejagung membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk di proses hukum lanjutan.
Melalui Program Tangkap Buronan Kejaksaan Agung, meminta agar para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena tak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(**)