dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terus menelusuri aset tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022, kali ini pihak Kejagung menyita mobil mewah Porsche milik istri tersangka Edward Hutahaean.
“Ya pada Kamis 30 November 2023, penyidik pada Jampidsus Kejagung, telah menyita satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri tersangka NPWH alias EH,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (1/12/2023).
Masih kata Ketut, mobil mewah itu dibeli pada Agustus 2023 dengan harga Rp 3 miliar, dan diduga dibeli dari uang korupsi.
“Jadi penyitaan ini memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian USD tersebut ditukar di money changer guna membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH,” ungkapnya.
Sebelumya diberitakan penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, telah menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka ke-13 kasus BTS Kominfo.
Edward Hutahaean diduga menerima aliran uang Rp 15 miliar.
“EH, diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus RI,” Kuntadi.
(**)