Kejari OKU Terapkan RJ Kepada Pencuri HP Untuk Biaya Persalinan Istri

Foto: Kajari OKU Choirun Parapat SH,MH (dok Kejari OKU)

dutainfo.com-Sumsel: Kejaksaan Negeri Ogan Komering ULU (OKU), melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada penegakan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), terhadap tersangka Awan Beni Prakoso, yang mencuri HP demi membiayai persalinan istrinya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH,MH, yang didampingi Kasi Pidum Kejari OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho SH, serta JPU Adhi Priyotomo Aadilah SH, dengan dipimpin Wakil Kepala Kejati Sumsel Herry Ahmad Pribadi SH,MH, melaksanakan ekspose perkara terkait penyelesaian perkara diluar pengadilan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dalam perkara An. Tersangka Awan Beni Prakoso yang dilaksanakan secara virtual di aula Kejari OKU, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dihadiri Koordinator pada Jampidum Kejagung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, menjelaskan kronologis perkara tersebut, pada Hari Minggu 15 Oktober 2023 pada pukul 11.00 WIB di lokasi warung bakso Jl Jenderal A Yani, Kemelek Bindung Langit, Baturaja Timur, OKU, Sumsel, pada saat tersangka memesan bakso, tersangka melihat HP tergelatak di atas meja warung bakso, sehingga timbul niat Tersangka untuk memasukan 1 unit hp ke dalam saku baju yang tersangka kenakan, setelah selesai makan dari warung tersebut tersangka langsung pulang dengan membawa hp tersebut.

“Tujuan tersangka mengambil HP untuk di jual guna persiapan biaya persalinan istrinya yang sedang hamil,” ujar Choirun Parapat, kepada awak. Media, Rabu (6/12/2023).

Masih kata Choirun Parapat, penyelesaian perkara di luar pengadilan ini berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), karena korban dan tersangka sudah sepakat untuk berdamai, tersangka telah mengakui kesalahanya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tak akan mengulangi perbuatanya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tak lebih dari 5 tahun.

“Selain itu yang terpenting adanya dukungan dari masyarakat untuk berdamai,” ungkap Choirun.

Jadi lanjut Choirun, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), sebagaimana peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.