dutainfo.com-Banten: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon, melakukan pengeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Cilegon dan Kantor UPT TPSA Bagendung.
Penyidik pada Pidsus Kejari Cilegon melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon pada 2020 hingga 2021.
“Ya benar berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon guna kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 hingga 2021,” ujar Kasi Intelijen Kejari Cilegon Feby Gumilang kepada awak media, Kamis (14/12/2023).
Adapun penggeledahan yang dilakukan tim penyidik meliputi ruang Sub Bag Keuangan dan ruang Badan Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada DLH Cilegon.
“Dari hasil penggeladahan ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang dilakukan dan terhadap benda/barang/dokumen, dilakukan penyitaan sebagaimana ketentuan UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ungkapnya .
Masih kata Feby, penggeledahan dilaksanakan setelah Kajari Cilegon meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023, tutupnya.
(**)