dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli angkat bicara, gugatanya tidak diterima bukan ditolak.
“Saya agak kaget mendengar berita bahwa permohonan Firli ditolak, saya kaget karena dalam putusan pengadilan tidak begitu bunyinya, Putusan Hakim PN Jaksel meyebutkan, mengakhiri permohonan tidak diterima, bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan, biasanya putusan itu 2, ditolak, dikabulkan. Ini ada ditengah-ditengah, tidak dapat diterima,” ujar Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kopi Timur, Jakarta Timur, seperti dikutip detik.com, Selasa (19/12/2023).
Masih kata Firli, dirinya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, dia juga meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Jadi seperti yang saya sampaikan di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini, karena negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan, untuk itu kita kawal, tentu kita akan ikuti proses hukum, kita harapkan tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang, karena pada prinsipnya penegakan hukum harus ada asas praduga tak bersalah, dan haruslah menunjukan keadilan,” ungkapnya.
Seperti diketahui Hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Imelda Herawawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel.
(**)