
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Ya berkas dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materi,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, Minggu (31/12/2023).
Sementara Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik akan segera memenuhi petunjuk kelengkapan berkas atau P19.
“Ya kami akan segera tindaklanjuti kelengkapan sesuai petunjuk P19 dari Kejaksaan,” kata Ade.
Sebelumya pihak penyidik Polda Metro Jaya, telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejati DKI, Jakarta pada Jumat 15 Desember 2023.
(**)