dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Johnny G Plate langsung menyatakan banding.
“Banding Yang Mulia,” ujar Pengacara Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Selain mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di vonis 18 tahun penjara, Anang pun mengajukan banding.
Sementara tenaga Hudev UI Yohan Suryanto di vonis 5 tahun penjara, Yohan menyatakan pikir-pikir.
“Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Selain vonis 15 tahun penjara, hakim juga menghukum Johnny, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Johnny juga divonis bayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Menurut Hakim yang memberatkan Johnny G Plate, tidak mengakui perbuatanya dan terbukti minta uang ke mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Dan yang meringankan Johnny, bersikap sopan dan uang yang diterima untuk bansos.
(Tim)