Kejaksaan Tinggi Bali Amankan Uang Rp 100 Juta Dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara

dutainfo.com-Denpasar: Tim Kejaksaan Tinggi Bali, mengamankan uang Rp 100 juta dari dugaan pungli pelayanan fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Uang Rp 100 juta itu diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan petugas Imigrasi.

“Ya benar sudah diamankan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tak sah diperoleh dari praktik tersebut,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Deddy Koerniawan, kepada awak media, Rabu (15/11/2023).

Para petugas Imigrasi memungut biaya terhadap warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track antara Rp 100 hingga Rp 250 ribu per orang.

Masih kata Deddy, pihak Kejati Bali, melakukan pengecekan ke lapangan pada Selasa 14 November 2023.

“Pengecekan itu dilakukan setelah Kejati Bali mendapatkan informasi dari masyarakat,” ungkap Deddy Koerniawan.

Jadi di lapangan kami temukan fakta itu terjadi penyalahgunaan fast track, sambung Deddy.

“Berdasarkan penyelidikan tim Pidsus Kejari Bali, petugas Imigrasi mendapatkan nilai pungutan kurang lebih Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan,” papar Deddy.

Namun Deddy belum merinci sejak kapan tindak pidana itu dilakukan.

Sebelumnya pihak Kejati Bali mengamankan lima petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa 14 November 2023, mereka diduga melakukan pungli layanan fast track bandara Internasional itu.

“Ya kelima petugas Imigrasi yang diamankan untuk diperiksa penyalahgunaan fast track yang seharusnya tidak bayar jadi bayar,” kata Deddy.

Jadi pelayanan fast track merupakan pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, jalur itu digunakan untuk mempermudah keimigrasian bagi orang lanjut usia, ibu hamil, anak, dan pekerja migran Indonesia, dan pelayanan ini tak dipungut biaya.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.