Gegara Jual Rumah Anak Kandung Perkarakan Ibunya Di PN Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Ibu kandung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh anaknya terkait soal warisan, terdakwa bernama Elisabeth Mariana (71), diperkarakan oleh dua anaknya Vestina Ria Kartika, dan Veronika Ria Permatasari.

Soal gugatan perkara ini dilaporkan anak kandungnya karena terdakwa disebut menjual harta warisan sebuah rumah mewah di kawasan Green Garden Blok K-1/6, RT 012/RW 004, Kedoya Jakarta Barat, tanpa ijin.

Gugatan ini terdaftar dengan Perdata Nomor: 116/Pdt.G/2023/PN-JKT.Brt, di PN Jakarta Barat, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Elisabeth menceritakan kepada awak media, permasalah muncul setelah dirinya menjual rumah di Kompleks Green Garden senilai Rp 4 Miliar, namun dirinya membagikan anak-anaknya yang berjumlah 4 orang, masing-masing diberikan Rp 400 juta, kepada Vestina, Veronica, Valentina Ria Puspa Sari dan Adrian Rio Harto.

“Jadi itu saya jual rumah karena enggak punya uang lagi buat makan, namun digugat, padahal sudah saya bagi,” ungkapnya kepada awak media, seperti dikutip Jawa Pos.com, Senin (12/11/2023).

Akan tetapi dari pihak penggugat yang merupakan anak kandungnya sendiri, mengaku belum menerima uang hasil penjualan rumah itu.

Disisi lain pihak penggugat yakni Vestina dan Veronica tak setuju dengan penjualan rumah tersebut karena menganggap rumah itu milik ayahnya yang tak lain adalah suami Elisabeth yang telah meninggal tahun 2006.

Akan tetapi Elisabeth menyebut rumah itu adalah warisan dari ibundanya yang telah meninggal saat dirinya berusia satu tahun, jadi pas itu saya bilang itu punya orang tua saya sendiri. Suami pekerjaannya bukan enggak menghargai, cuma untuk cukup makan, jadi itu warisan dari orang tua ibu saya yang meninggal waktu saya kecil, buat saya sepenuhnya karena saya anak tunggal.

Selain itu Elisabeth, mengatakan alasan menjual rumah warisan dari orang tuanya karena memerlukan banyak uang untuk pengobatan anaknya yang ke 4 Adrian karena menderita hemofilia.

Proses pengobatan Adrian membutuhkan biaya satu kali suntik bisa mencapai Rp 15 juta.

“Jadi saya apa boleh buat rumah saya jual buat makan, tapi dia kayaknya enggak suka, sudah lama banget, sudah mau 3 tahun saya disiksa seperti ini, makan dari mana ya makanya saya jual rumah itu,” papar Elisabeth.

Elisabeth berharap, Hakim PN Jakarta Barat bisa tegas dan menegakan keadilan dalam perkara ini.

Sementara penasihat hukum Vestina dan Veronica, Habib Hasan di PN Jakbar mengatakan kliennya keberatan atas penjualan rumah di Green Garden, sebab Elisabeth menjual tanpa persetujuan kedua klienya.

Dirinya menegaskan bahwa aset itu masih ranah perkawinan antara orang tua laki-laki dan ibu klienya, oleh karena itu harus ada legal standing dan sertifikat yang jelas.

Menurutnya Elisabeth seharusnya memberitahu dulu rumah tersebut akan dijual, sebab dalam akta jual beli (AJB) anak yang sudah dewasa harus memberikan persetujuan, bukan penetapan.

Namun dirinya mengakui Veronica dan Vestina menerima uang pembagian penjualan rumah masin-masing Rp 400 juta, hanya Hasan menyebut uang itu di transfer tanpa ada pemberitahuan.

Oleh karena itu, Hasan mengatakan pihaknya meminta agar Elisabeth membatalkan penjualan rumah, sebab Veronica dan Vestina ingin mempertahankan rumah itu karena kenangan bersama almarhum ayah mereka.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.