Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya Ketua KPK Firli Ajukan Prapid

dutainfo.com-Jakarta: Ketua KPK Firli Bahuri, setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, di dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan praperadilan (Prapid), terhadap Polda Metro Jaya.

“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).

Pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.

Gugatan itu didaftarkan hari ini.

Diketahui sidang perdana pada 11 Desember 2023.

Sebelumya diberitakan Ketua KPK Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 22 November 2023, oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sementara Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kepada awak media, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang.

Namun Kombes Ade, belum merinci detail siapa yang melakukan pertemuan itu, dan berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pemberi dan penerima uang.

“Penyidik akan memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan,” ungkapnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyidik juga berhasil menyita dokumen penukaran valas Rp 7,4 miliar.

“Ya dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 hingga September 2023,” papar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, kepada awak media, Rabu (22/11/2023) malam.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.