
dutainfo.com-Jakarta: Kantor Imigrasi Kls I Khusus Non TPI Jakarta Barat, menangkap dua pria WNA asal India berinisial NPS dan KPS, terkait kasus penipuan.
Modus pelaku meramal garis tangan.
“NPS dan KPS selama berada di wilayah Indonesia mencari uang dengan menawarkan jasa meramal garis tangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kls I Non TPI Jakbar Wahyu Eka Putra kepada awak media, Kamis (26/10/2023).
Masih kata Wahyu, selain itu keduanya melakukan penipuan dengan modus donasi anak yatim, dalam satu hari mereka mengumpulkan uang Rp 750 ribu, mereka beraksi sejak 2022.
“Kedua pelaku ini ditangkap melalui aksi penyamaran yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” ungkapnya.
Saat diperiksa keduanya masuk ke Indonesia dengan Visa kunjungan.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Wahyu.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas Imigrasi juga mengamankan uang tunai Rp 1,2 juta, visa, pasport, peralatan untuk meramal, hingga foto panti asuhan.
(Tim)