dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, mengamankan RF guna dihadirkan secara paksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur, Bengkulu, anggaran tahun 2022.
“Ya RF diamankan pada Minggu malam 3 September 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana pada awak media, Senin (4/9/2023).
Masih kata Ketut, RF diamankan tim Tabur Kejagung RI, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 20.56 WIB.
“RF ini merupakan karyawan BUMN adalah buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), dari Kejati Bengkulu,” ungkapnya.
Selanjutnya RF diamankan ke Kejaksaan Agung RI, guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejati Bengkulu.
(Tim)