Kejati Bengkulu Tangkap Advokat Jakarta Yang Punya KTA Wartawan

dutainfo.com-Jakarta: Upa Labuhari seorang advokat DKI Jakarta, ditangkap Kejaksaan Tinggi Bengkulu, selain itu Upal juga memiliki kartu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jaya.

Dalam keterangan tertulis PWI, Upa Labuhari adalah anggota PWI DKI, Jakarta dalam data keanggotan di Sekretaris PWI Pusat, Upa memiliki KTA biasa (KTA-B), dengan nomor register 09.00.1497.78 dengan status seumur hidup, seperti dikutip detik.news.

Penangkapan Upa Labuhari, sama sekali tak terkait dengan profesi sebagai jurnalis atau wartawan dalam kasus ini, Upa sedang menjalankan profesinya sebagai advokat, terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskemas di Kabupaten Kaur.

“Untuk UL dilakukan penahanan pada Senin 4 September 2023 oleh Kejati Bengkulu karena diduga telah menghalangi penyidikan,” ujar Kasi Penyidikan pada Pidsus Kejati Bengkulu, dan penangkapan UL dipimpin langsung Wakajati Bengkulu, Victor Antonius.

Sementara Ketua Umum PWI Pusat Atas S Depari merasa prihatin, kecewa, sekaligus mengecam kasus ini.

“Sebagai anggota kami di PWI, tentu saya sangat prihatin, kecewa dan mengecam hal ini terjadi, namun saya juga tetap menghormati proses hukum di Indonesia,” ungkap Atal S Depari, Senin (11/9/2023).
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.