Kejaksaan Negeri Jayapura Tetapkan Tersangka Pegawai Bank Tilap Rp 1,4 M Uang Nasabah Buat Judi

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pegawai bank di Jayapura, Papua, berinisial RSSM, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah Rp 1,4 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk judi online.

“Kita tetapkan saudara RSSM salah satu pegawai bank plat merah di Jayapura sebagai tersangka,” kata Kasipidsus Kejari Jayapura Marvie de Queljoe, kepada awak media, seperti dilansir detikSulsel, Selasa (5/9/2023).

Masih kata Marvie, tersangka diduga menggunakan modus mengirim uang dari nasabah yang baru ke rekening pribadinya, selanjutnya uang itu disetor ke situs judi online.

Sementara pihak kepolisian mengatakan total uang di transfer ke rekening pelaku Rp 1,4 miliar, akan tetapi tersangka telah mengembalikan uang itu senilai Rp 300 juta, berdasarkan audit internal bank, kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim audit internal dari bank tersebut ditemukan hasil kerugian negara Rp 1,1 miliar,” ungkapnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.