Rangkain HUT RI Ke-78 Kejari Banyuwangi Musnahkan Berbagai Barbuk Kejahatan

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada Tanggal 17 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, Kesehatan, dan UU Darurat serta perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, yang dilaksanakan di Kantor Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto No 63 Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (15/8/2023).

“Ya benar kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono, Selasa (15/8).

Adapun pemusnahan barang bukti terdiri dari jenis sabu sebanyak 40,25 gram, obat Trihexyphenidyl sebanyak 3155 butir, Dextro sebanyak 51 butir, sepucuk senjata api, sepucuk senapan angin, Hp, dompet, parang, linggis, serta timbangan digital.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Banyuwangi M Bimo, menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan, dan UU Darurat, serta tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ungkap Bimo.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya, Kajari Banyuwangi Suhardjono, Perwakilan Polres Banyuwangi Bripka Anang Widada, Kasubsi Subkor P2P Dinkes Banyuwangi Mushafah, Kasi BB Kejari Banyuwangi M Bimo, para Kasi Kejari Banyuwangi, dan tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi.
(HDR/iyl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.