Panglima TNI: Kalau saya intervensi KPK, Saya Kirim Batalion

Foto: Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penanganan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, yang sempat kisruh, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, angkat bicara, dirinya membantah pihaknya tidak mengintimidasi KPK, yang benar kedatangan personel TNI ke KPK itu guna berkoordinasi dengan KPK.

“Kalau saya intervensi itu perintahkan Batalion mana tak suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi,” kata Laksamana Yudo Margono, kepada awak media, Rabu (2/8/2023).

Masih kata Laksamana Yudo Margono, kedatangan personel TNI ke KPK pada Jumat 28 Juli 2023 lalu, merupakan prajurit TNI yang mengerti hukum, mulai dari Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Jampidmil.

“Kami menyerahkan proses hukum kasus dugaan suap di Basarnas yang melibatkan perwira TNI aktif ke Puspom TNI, dan proses hukum akan berjalan objektif di Puspom TNI,” ungkapnya.

Masih sambung Panglima TNI, dirinya meminta masyarakat tidak menganggap TNI melindungi prajuritnya yang tersandung kasus hukum.

“Masyarakat saya minta jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak, Undang-Undang memang begitu, jadi kami tunduk pada UU,” tegasnya.

Sebelumya diberitakan OTT KPK, mengamankan perwira aktif TNI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas, atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Selanjutnya KPK menetapkan dua perwira aktif TNI sebagai tersangka yakni, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun pihak Pusat Polisi Militer TNI, keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dua perwira aktif TNI tersebut.

Kini Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, telah ditahan di instalasi tahanan militer, Polisi Militer TNI AU di Halim Perdanakusuma.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.