dutainfo.com-Jakarta: Tim Kejaksaan Agung RI, melakukan penahanan terhadap satu orang yang diduga sebagai makelar kasus (Markus).
“Ya sudah ada yang ditahan, Markus kasus Sultra,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, seperti dikutip AKURAT.CO, Jumat (18/8/2023).
Masih kata Ketut, makelar kasus itu telah ditangkap tim Kejaksaan pada Kamis 17 Agustus 2023.
Namun Ketut, belum merinci secara detail dugaan pengamanan perkaranya.
Dalam kasus ini ada kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,7 triliun.
(Tim)