Mantan Kajari Buleleng Di Tahan Terima Hadiah Rp 24 Miliar Termasuk Pemberi Hadiah Ikut Ditahan Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi (FR) terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Ya FR diduga menerima hadiah Rp 24,5 miliar dari pihak swasta saat menjabat sebagai Kajari Buleleng,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, kepada awak media, Selasa (1/8/2023).

Masih kata Ketut, tim penyidikan pada Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap FR selaku Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan.

“Tersangka FR ini telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee Rp 24,499,474,500,” ungkap Ketut.

Modus yang digunakan FR adalah memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan tota pinjaman modal kurun waktu 2006 hingga 2014 sebesar Rp 13,5 miliar.

“Pinjam modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR,” jelas Ketut.

Direktur CV Aneka Ilmu berinisial S juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan atas kasus tersebut.

Untuk tersangka FR sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.