Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dijebloskan Ke Lapas Salemba Setelah Inkrah Penjara Seumur Hidup

Foto: Ferdy Sambo (tangkapan layar YouTube)

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, putusan telah inkrah yakni seumur hidup penjara, Ferdy, dieksekusi ke lapas kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

“Ya terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Diketahui vonis penjara seumur hidup Ferdy Sambo telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht, Mahkamah Agung menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, menjadi seumur hidup.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung di eksekusi,” ungkap Kabiro Hukum MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).

Namun sambung Sobandi, Ferdy Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), ini dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.