dutainfo.com-Jakarta: Permohonan banding mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, di tolak Majelis Sidang Banding Etik Polri yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Artinya Irjen Pol Teddy Minahasa tetap dipecat dari dinas kepolisian.
“Satu menolak permohonan banding,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada awak media,” Jumat (4/8/2023).
Masih kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang diputuskan 30 Mei lalu.
“Dua mengatakan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” ungkapnya.
Masih kata Ramadhan, Majelis memutuskan perbuatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai perubahan tercela, dan tetap dijatuhi sanksi pemecatan, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Sebelumya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, di jatuhi sanksi dipecat dari dinas polri pada Selasa 31 Mei 2023, setelah dirinya tersangkut kasus narkoba.
Namun Irjen Pol Teddy Minahasa, mengajukan permohonan banding.
Sebelumya Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah memvonis seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan tetap memvonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
(Tim)