dutainfo.com-Jakarta: Mahkamah Agung RI (MA), menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
Mahkamah Agung RI, menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Penjara Seumur Hidup,” bunyi putusan Kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Sebelumya diberitakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang di vonis PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi, selain Ferdy Sambo, ada istrinya Putri Candrawati, Kuat Maruf juga mengajukan kasasi.
(Tim)