Keluarga Terdakwa Ngaku Diperas Jaksa, Kejati Papua Barat Respon Cepat Rekomendasikan Pencopotan

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat, merekomendasikan pencopotan terhadap oknum jaksa berinisial U dan Pegawai Tata Usaha berinisial BH dari jabatanya, keduanya diduga menerima suap dari keluarga terdakwa kasus pencabulan anak.

“Ya Jaksa U dan TU berinisial BH, direkomendasikan di copot jabatanya, kami sudah memeriksa dan membuat laporan dan sudah kami teruskan ke Kejagung, nanti pihak Kejagung yang akan turun lagi untuk keputusan finalnya,” ujar Asisten Pengawasan Kejati Papua Barat, Imam S Sidabutar, seperti dikutip detik.com, Selasa (1/8/2023).

Masih kata Imam, perkara ini mencuat pada akhir Juni 2023 awalnya pihak keluarga terdakwa membuat video hingga viral di tiktok.

Keluarga terdakwa terang terangan mengaku diperas oleh dua oknum jaksa dan pegawai serta mendapat tindakan kekerasan berupa pelemparan botol air mineral.

Saat mengetahui video viral pihak Kejati Papua Barat, melalui Bidang Pengawasan segera melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum jaksa berinisial A dan U serta pegawai tata usaha BH.

“Jadi sebenarnya awalnya dari pihak keluarga ada ketemu dengan seorang tata usaha BH yang berdinas di Kejati Papua Barat, minta tolong dibantu meringankan utang dan hukuman terhadap keluarganya yang terdakwa dalam kasus pencabulan anak, kemudian BH mencoba membantu dan ada transfer Rp 65 juta ke rekening keponakan BH,” ungkap Imam Sidabutar.

Selanjutnya kata Imam, BH kemudian menghubungi dua jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut yakni JPU U dan JPU A, namun JPU U menerimanya sedangkan JPU A menolak membantu, hingga belakangan hakim memutus hukuman berbeda dari permintaan keluarga.

“Jaksa U ini yang menghubungi hakim, dia juga yang menyidangkan dan hingga putus, namun hakim tak sejalan dengan permintaan keluarga,” paparnya.

Selanjutnya karena putusan hakim tak sesuai harapan keluarga, mereka berinisiatif mengembalikan uang tersebut kepada pihak keluarga, hingga terjadi cekcok Jaksa A mengambil botol mineral dan melemparkan ke atas meja.

Seharusnya Jaksa A ini tak perlu melakukan hal tersebut, walaupun dia tak menerima suap, jaksa A turut diberikan sanksi, sambung Imam.

“Untuk Jaksa U dan Pegawai TU BH, direkomendasikan hukuman disiplin berat atau pencopotan jabatan karena keduanya menerima uang, tawar menawar,” tutup Imam.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.