Kejari Tangsel Terima Pelimpahan Tahap II Rihana Dan Rihani

Foto: (ist)

dutainfo.com-Tangsel: Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan jaul beli iPhone, telah dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Wanita Tangerang.

“Ya bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, kami titipkan di Lapas Wanita Tangerang ” ujar Kasi Kamnegtibum dan TPUL, Kejati Banten, Teuku Syahroni, kepada awak media, Kamis (31/8/2023).

Selanjutnya masih kata Syahroni, Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan menyiapkan dakwaan, setelah itu dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Adapun pelimpahan ini juga diserahkan sejumlah barang bukti berupa parfum, sepatu, hingga tas mewah, dan rekening koran,” ungkapnya.

Dalam perkara ini penuntut umum Kejati Banten dan Kejari Tangsel telah menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari penyidik Polda Metro Jaya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.