Ini Kata Hakim PN Jakbar Dede Yang Dipecat Terima Uang Suap Dari Pengacara

Foto: Hakim PN Jakbar Dede Suryaman saat sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Keputusan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial, memutuskan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman, karena menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri.

Pemecatan terhadap Hakim PN Jakbar Dede Suryaman, itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim, di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Rabu 9 Agustus 2023, yang diketuai majelis hakim MA Agung Desnayeti.

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Desnayeti.

Dalam hal ini hakim Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim pasalnya telah menerima uang suap Rp 300 juta, guna meringankan putusan terdakwa korupsi.

Sementara Hakim PN Jakbar Dede Suryaman sendiri telah mengakui kesalahannya dan dirinya mengaku menyesal.

“Saya mengaku lemah, saya mengakui bersalah, dan saya lemah, saat persidangan Majelis Kehormatan Hakim,” ungkap Dede.

Selain itu Dede Suryaman, mengakui menerima uang suap itu karena dirinya merasa tertekan sebab dirinya harus memimpin sidang.

“Saya sekali lagi sangat menyesal telah menerima uang dan menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan istitusi sehingga saya harus berhadap dengan Majelis Kehormatan Hakim,” paparnya.

Hakim Dede Suryaman mengakui awalnya ditemui pengacara bernama Yuda yang menangani perkara Tipikor Jembatan Brawijaya Kediri, pengacara ini mengatakan pada dirinya bahwa Hakim Ad hoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus ini bersama dua orang jaksa.

“Hasil pertemuan itu pengacara Yuda menyampaikan bahwa dia punya dokumen tentang pertemuan itu, lengkap dengan saksi yang melihat,” jelas Dede.

Selanjutnya masih menurut Dede, stelah menerima informasi itu dirinya menemui hakim ad hoc Kusdarwanto,
ternyata Kusdarwanto membenarkan, bahwa dirinya datang ke Kediri bertemu dengan keluarga terdakwa.

Hakim Dede Suryaman, mengakui menerima uang suap Rp 300 juta dari pengacara Yuda, dan kemudian uang tersebut dibagikan Hakim Ad hoc Emma Elyani dan Hakim Kusdarwanto masing-masing Rp 100 juta, selain itu Dede mengakui Rp 30 juta dibagikan juga untuk Panitera Pengganti Hamdan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.