Dari Ketua RW Hingga Kamtib RW 011 Permata Buana Jakbar Diadili PN Jakbar Terkait Peras Warga

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ramai-ramai pengurus RW, RT hingga Kamtib RW 011 di Komplek Permata Buana, Jakarta Barat, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya Ketua RW 011 Hendra Santoso, Ketua RT 001 Satrio Budi Utomo dan Koordinator Keamanan Komplek Permata Buana Benny Oktafian Jacup, didakwa melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap warganya Candy Marcheline.

“Para terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagainya milik orang itu atau orang lain supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang lebih dengan bersekutu,” ujar Jaksa Bharoto saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Selasa (1/8/2023).

Masih kata JPU Bharoto, kasus ini bermula pada Tahun 2020 saat korban Candy merenovasi rumahnya berada di Komplek Permata Buana, Jakarta Barat, saksi bernama Andreas Nugraha merasa terganggu dengan kegiatan renovasi rumah itu dan melaporkan ke terdakwa Satrio selalu Ketua RT 001/011 Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat.

Masih lanjut Jaksa Penuntut Umum Bharoto, ada mediasi antara Candy dengan Andreas melalui zoom yang dihadiri saksi Johan Purnama, Terdakwa Hendra Santoso, Terdakwa Satrio Budi Utomo, Terdakwa Amir Hasan, dan Terdakwa Benny Oktafian, pada 16 Januari 2021, pada 22 Februari Candy disebut mendapat surat penghentian sementara pekerjaan proyek renovasi rumah.

Candy disebut diminta uang untuk membayar jika masih tetap melanjutkan renovasi rumahnya, padahal menurut JPU tak ada kesepakatan itu.

“Namun pada tanggal 22 Februari 2021, tiba-tiba saksi Candy mendapatkan surat tertanggal 18 Februari 2021, penghentian sementara pekerjaan proyek P4 Nomor 51 yang ditandatangi oleh para terdakwa meminta agar saksi Candy menghentikan proyek renovasi rumahnya,” terang Candy.

Namun sambung JPU Bharoto, apabila Candy mau melanjutkan proyek renovasi rumahnya melalui surat itu juga meminta sejumlah uang Rp 10 juta sebagai jaminan uang renovasi serta uang Rp 5 juta sebagai uang izin membangun,padahal tidak ada kesepakatan pada tanggal 16 Januari 2021 agar Candy membayar uang tersebut.

Selain itu terdakwa Hendra Santoso Cs, memerintahkan petugas kemanan perumahan untuk menghalangi barang barang yang dibutuhkan untuk renovasi milik Candy untuk masuk ke dalam komplek.

Dimana disebut Candy sempat memberikan uang Rp 5 juta kepada para terdakwa agar dapat melanjutkan renovasi rumahnya, namun tanggal 20 September 2021, kontraktor rumah Candy di hadang untuk tidak masuk ke dalam komplek Permata Buana, dikarenakan Candy belum memberikan uang jaminan.

Atas kejadian tersebut saksi korban Candy, melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polres Jakarta Barat.

Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat 2 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.