Terkait Dirinya Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Jenderal AU ini Minta KPK Ikuti Mekanisme

Foto: Ka Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Ka Basarnas), Marsdya TNI Henri Alfiandi, angkat bicara setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK, dugaan suap proyek di Basarnas, dirinya minta KPK mengikuti mekanisme yang berlaku karena dirinya militer aktif.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku, dalam hal ini saya masih militer aktif,” ujar Marsdya Henri, kepada awak media, Kamis (27/7/2023).

Masih kata Henri, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di TNI.

Sebelumnya diberitakan, pihak KPK, telah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap proyek pengadaan barang jasa di Basarnas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan Marsdya TNI Henri, selaku Kepala Basarnas, telah menerima uang melalui orang kepercayaan yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, uang suap diberikan berbagai perusahaan pemenang proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 dengan jumlah Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor,” ungkap Alex Marwata.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.