Pengacara Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI Dan Kejati DKI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menangkap seorang pengacara Indra Tarigan.

Indra Tarigan merupakan buronan terpidana kasus pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani, terpidana Indra diamankan tim Tabur Kejagung RI dan Kejati DKI Jakarta pada Selasa (4/7/2023).

“Ya benar pada saat diamankan, terpidana meminta waktu namun, atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun terpidana tetap berupaya menunda-nunda waktu,” ungkap Ketut.

Selanjutnya usai diamankan Indra Tarigan, langsung dieksekusi oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Selatan di Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.