KPK Nyatakan Khilaf Dan Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Marsdya TNI Henri Dan Letkol Adm Afri Karena Tak Koordinasi

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, meminta maaf dan menyatakan khilaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas.

Permintaan maaf KPK ini dihadapan rombongan petinggi TNI diantaranya Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit dan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo.

Rombongan petinggi TNI ini mendatangi gedung KPK pada Jumat 28 Juli 2023 sore.

“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi sekali lagi atas kekhilafan ini kami mohon maaf sambung Johanis.

“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, dan bukan kita yang tangani,” ungkap Johanis.

Hal ini tentunya merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni Umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

Dimana Pengadilan Militer khusus amggota militer ketika melibatkan militer, maka penegakan hukum sipil harus menyerahkan kepada militer, sambung Johanis Tanak.

“Maka dari itu terkait penetapan dua orang perwira TNI sebelumnya jajaran pimpinan KPK meminta maaf,” paparnya.

Penanganan kasus ini tetap berjalan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.