Penyidik Pidsus Kejagung Tetapkan Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani Tersangka Korupsi BTS 4G

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, oleh penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung RI.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Yusrizki langsung ditahan oleh penyidik pada pidsus Kejagung RI.

Diketahui PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk menyediakan panel Surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BTS 4G BAKTI Kominfo, dan perusahan ini disebut milik Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Setelah kami memeriksa secara intensif terhadap Yusrizki, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan kami naikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Dirdik pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, Kamis (15/6/2023).

Untuk selanjutnya tersangka Yusrizki dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, di Rutan Salemba cabang Kejagung RI, sambung Kuntadi.

Seperti diberitakan sebelumya dalam kasus ini, penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menahan Menteri Komunikasi dan Informatika non aktif Johnny G Plate.

Dalam kasus ini pula Keuangan negara diduga dirugikan Rp 8 triliun.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.