Penyidik Pidsus Kejagung Periksa Manager Accounting Perusahaan Milik Suami Puan Maharani

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4 G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Adapun salah satu saksi yang diperiksa adalah Manager Accounting PT Basis Utama Prima berinisial D, diketahui PT Basis Utama Prima adalah milik Happy Hapsoro suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik pidsus Jampidsus Kejagung adalah guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Rabu (21/6/2023).

Masih kata Ketut, selain D, penyidik juga memeriksa S selaku Direktur PT Indo Elektrik Instruments dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

“Pemeriksaan ke tiga saksi ini guna melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka Windi Purnama dan Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski,” ungkap Ketut.

Pada sebelumya dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan 8 tersangka diantaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika non aktif Johnny G Plate.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.