Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 7 Perkara di Kejati Jatim

Foto: Kajati Jatim Mia Amiati (ist)

dutainfo.com-Jatim: Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, hal tersebut diajukan ke Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diajukan Kejati Jatim dan jajaran Kejari.

“Ya benar setelah melakukan ekspose terhadap 7 perkara, Jampidum Kejagung RI, menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

Masih kata Mia, 7 perkara itu ditangani oleh Kejati Jatim, Kejari Lamongan, Kejari Kabupaten Mojokerto, Kejari Tuban, dan Kejari Tanjung Perak Surabaya.

“Terdiri dari 5 perkara orang dan harta benda, meliputi dua perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP, diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto,” ungkap Mia.

Selain itu sambung Mia, satu perkara perlindungan anak yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1), KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Lamongan.

Ada perkara perbuatan pengancaman yang memenuhi ketentuan Pasal 335 KUHP, diajukan oleh Kejari Lamongan, satu perkara laka lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diajukan Kejati Tuban.

Selain itu dua perkara lainya adalah tindak pidana narkotika yang masing-masing diajukan Kejati Tanjung Perak dan Kejari Kabupaten Mojokerto.

Mia Amiati, berharap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.