
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menegaskan tak akan segan-segan menindak oknum jaksa nakal yang melakukan pelanggaran, selain itu Burhanuddin, meminta jajaran terus menjaga marwah Kejaksaan dan menjaga kepercayaan publik.
“Saya selalu tegaskan dan menekankan bagaimana kita merespon secara cepat, tepat dan akurat berbagai pengaduan/pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada kejaksaan juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (28/6/2023).
Masih kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, kepercayaan publik tak bisa hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama ini hanya menyoroti penangan perkara pidana umum, pidana khusus, perdata, tata usaha negara, dan pidana militer, namun kepercayaan publik juga sangat dipengaruhi dengan mendisiplinkan/menindak oknum jaksa dan pegawai TU yang melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan dan sewenang-wenang yang dapat mencederai kepercayaan publik.
“Saya akan tindak tegas dan tak segan mempidanakan apabila terbukti kesalahan berat, karena ini semata- mata guna menjaga marwah Kejaksaan,” tegas Burhanuddin.
Ada sejumlah kasus yang dilanjutkan ke proses pidana karena dianggap mencederai rasa keadilan, pihak Kejagung mencatat untuk pelanggan berat yang diproses secara pidana 7 orang Jaksa.
Adapun ketujuh Jaksa yakni, 3 orang jaksa di wilayah Kejati Lampung, 1 orang di wilayah Kejati NTB, 1 orang jaksa di Kejari Palu, 1 orang di Kejati Sumsel, dan 1 orang jaksa di Kejari Pangkep.
Ada juga di wilayah Kejati Sulteng, dilakukan penonaktifan merupakan mantan Kajati dan Jaksa yang menjadi Tata Usaha terkait kasus itu.
Selanjutnya 2 orang pejabat eselon III Aspidsus dan 1 orang koordinator juga diberikan sanksi yang sama.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga akan menerapkan zero tolerance terhadap oknum jaksa yang melakukan pelanggan berat, dirinya meminta jajaran merespon cepat pemberitaan di media massa, media online, dan media sosial guna direspon secara cepat, hal ini dilakukan karena tak inggin persoalan yang mencederai rasa keadilan di masyarakat dan marwah institusi Kejaksaan.
“Jajaran untuk merespon cepat pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial, guna merespon secara cepat,” ungkap Burhanuddin.
(Tim)