
dutainfo.com-Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, setelah tiga kali diperiksa oleh penyidik pada Pidsus Kejagung RI, langsung dilakukan penahanan setelah penyidik mempunyai bukti yang cukup pada Rabu (17/5/2023).
“Ya Menkominfo hari ini beliau datang menepati panggilan dari teman-teman penyidik ya dan ini merupakan panggilan ke tiga,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (17/5/2023).
Masih kata Ketut, Johnny diperiksa setelah ada LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara Rp 8 triliun terkait kasus BTS Kominfo.
Setelah diperiksa penyidik pukul 10.28 WIB Menkominfo Johnny G Plate keluar ruangan dengan sudah menggunakan rompi tahanan Kejagung.
Selanjutnya Johnny, dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Kejagung cabang Salemba.
Sementara Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, mengatakan status Johnny G Plate, sudah tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah bukti.
“Saat ini Johnny telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” ungkap Kuntadi saat jumpa pers.
(Tim)