Terkait Hukuman Seumur Hidup Terhadap Irjen Pol Teddy, Kajari Jakbar Pikir-Pikir

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, me mvonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba, sebelumnya jaksa penuntut umum, menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.

Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir mengajukan permohonan banding.

“Ya masih pikir-pikir, ya,” ujar Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Masih kata Kajari Iwan Ginting, dakwaan jaksa terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa telah terbukti, jadi tak masalah jika vonis terhadap Teddy tak seperti tuntutan jaksa.

Jadi yang paling utama adalah terbukti ya, artinya dakwaan kita terbukti.

“Kepuasan kita disitu kalau mengenai hukuman kan masing-masing punya kewenangan ya, hakim punya kewenangan, kami juga punya kewenangan,” ungkap Iwan.

Sebelumya diberitakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, terkait kasus narkoba, yang melibatkan perwira menengah Polri AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol Kasranto mantan Kapolsek Kalibaru, dan dua Bintara Polri.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.