Terkait Gugatan Seorang Advokat Hapus Wewenang Jaksa Usut Korupsi, Persaja Ajukan Jadi Pihak Terkait

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Kejaksaan, yang diajukan advokat Yasin Djamaluddin.

Advokat Yasin Djamaluddin, minta, kewenangan jaksa menyidik kasus korupsi dihapuskan.

Kepala Seksi Penerang Hukum Kejati DKI, Jakarta Ade S, seperti dikutip detik news, mengatakan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), diwakili Ketua Umum Amir Yanto, DR Reda Manthovani (Kajati DKI, Jakarta), /Ketua I Persaja, dan DR Narendra Jatna (Kajati Bali) yang juga Ketua Bidang Organisasi, secara resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 28/PUU-XXI/2023.

Permohonan guna menjadi pihak terkait ini resmi diajukan oleh kuasa hukum Persaja, Ichsan Zikry.

Menurut Ichsan, gugatan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara itu diajukan agar Persaja dapat menyampaikan aspirasi atas point-Point, permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Selain itu kata Ichsan, dirinya menilai gugatan tersebut akan melemahkan kewenangan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Masih kata Ichsan, alasan sebaiknya permohonan pemohon harus ditolak, adalah kewenangan kejaksaan untuk menyidik praktik lazim yang diakui secara universal.

Hal itu diatur dalam Guideline on the Rote of Prosecutors, article 11, yang jelas menunjukan sebagai pengendali perkara, jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik, kedua kewenangan jaksa untuk menyidik juga sudah berulangkali dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dan selanjutnya di beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang lalu, menguatkan kewenangan jaksa untuk menyidik diantaranya Putusan PUU 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012.

Sementara Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon, selain karena permohonan itu tak didasarkan pada alasan yang cukup, dihapuskan kewenangan jaksa untuk menyidik juga akan menjadi ancaman bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, sambungnya.

Sebelumya Advokat Yasin Djamaluddin, menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dirinya meminta, kewenangan Kejaksaan guna menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.