Mantapp Kejari OKU Sumsel Tahan Dua Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten OKU

Foto: Kajari OKU Sumsel Choirun Parapat, saat menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

dutainfo.com-Sumsel: Dua orang pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten OKU Sumatera Selatan, AP dan HH, ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (Serasi), oleh penyidik pada Pidsus Kejari OKU.

“Ya benar kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Serasi yakni AP dan HH,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Masih kata Choirun Parapat, tersangka AP merupakan pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten OKU sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku Staf Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

“Hari ini mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” tegas Choirun.

Penetapan kedua tersangka ini setelah tim penyidik pada Pidsus Kejari OKU, menemukan dua alat bukti dalam proses penyidikan kegiatan Program Serasi bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan nilai dana Rp 1.290.000.000 untuk 6 kelompok tani di OKU.

“Jadi para tersangka ini secara bersama-sama diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani, akan tetapi dipakai untuk keperluan lain diluar peruntukan dan kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Guna kepentingan penyidikan kedua tersangka dijebloskan di Rutan Baturaja.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 300 juta.

Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019 dimana Serasi merupakan program yang dilaksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya.

Selanjutnya masih kata Kajari Choirun, para tersangka disangkakan melanggar subsidaritas yakni Primer Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan terus mendalami dugaan korupsi guna mencari tahu apakah ada tersangka lainya yang terlibat,” paparnya.
(Tim/HDR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.