Ketua RT Dan RW, DKI Jakarta Miliki Kewenangan Usul Non Aktifkan KTP Warga Yang Tak Domisili Di Wilayahnya

Foto: Kadis Dukcapil DKI, Jakarta Budi Awaluddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pemda DKI, Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), rencananya akan menghapuskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP warga yang tidak lagi tinggal di DKI, Jakarta.

“Ya rencananya kami bakal menonaktifkan 194 ribu NIK pada Maret 2024,” ujar Kadis Dukcapil DKI, Jakarta Budi Awaluddin, Kepada awak media, Kamis (4/5/2023).

Masih kata Budi, sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga DKI, Jakarta, yang secara de jure ber KTP, berdokumen DKI Jakarta, namun secara de facto tak tinggal di DKI, Jakarta.

Jadi sambung Budi, KTP warga yang terdeteksi tidak tinggal di DKI, Jakarta akan dinonaktifkan proses penonaktifan mulai Maret 2024.

“Sementara ini kami masih terus melakukan sosialisasi hingga memverifikasi data warga yang akan dinonaktifkan,” ungkapnya.

Kami juga menghimbau masyarakat melakukan pengecekan mandiri apakahnya NIK nya masuk daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.

KETUA RT/RW punya wewenang usulkan penonaktifan KTP warga yang tak berdomisili di wilayahnya.

“Ya benar dalam mensukseskan program pemerintah, Dukcapil juga melibatkan peran Ketua RT dan RW guna proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta,” kata Budi.

Akan tetapi lanjut Budi, keterlibatan RT/RW dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket pelayanan Dukcapil di tingkat Kelurahan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.