Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Ilegal Loging

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti, kali ini perkara tindak pidanan kehutanan (IIegal Logging), berupa kayu mahoni, dan kayu sonokeling.

Pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Saleh Bin Basar dan terpidana Sumantri Bin Lamiran.

“Ya benar pemusnahan barang bukti IIegal Logging berupa 10 batang kayu mahoni dan 15 batang kayu sonokeling telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono, Senin (15/5/2023).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kehutanan (IIegal Logging) dengan terpidana Saleh Bin Basar dan terpidana Sumatri Bin Lamiran, dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto No 63 Banyuwangi Jawa Timur.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ugkap Kajari Suhardjono.

Pemusnahana barang bukti itu dihadiri, Kajari Banyuwangi Suhardjono, Perwakilan Perhutani Banyuwangi Edy Sutrisno, Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis dan Tim PB3R.
(Hdr/iyl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.