Kadispenad: Kasus Tamtama MW Sudah Di Odmil

Foto: Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus Prajurit Dua (Prada) MW yang menabrak suami istri hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari, mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Odmil).

“Ya benar sudah di limpahkan ke Oditurat Militer kemarin sudah gelar perkara yang juga dihadiri pihak keluarga korban,” kata Brigjen TNI Hamim, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya pihak TNI AD, sudah melaksanakan gelar perkara kasus pasangan pasutri yang tewas ditabrak prajurit TNI AD berinisial Prada MW.

Prada MW sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara Dandenpom 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada awak media, mengatakan Prada MW sudah dilakukan penahanan di Denpom 2 Cijantung.

“Prada MW dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Letkol Cpm Pandi.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.