Jaksa KPK: AKBP Bambang Kayun Bagikan Uang Suap Ke Beberapa Penyidik Polri

Foto: Perwira Menengah Polri AKBP Bambang Kayun saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor terkait kasus uang suap (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan, mantan Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM, Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, telah membagikan sejumlah uang suap ke beberapa penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri.

Masih kata JPU, uang suap diberikan secara bertahap dengan nilai Rp 700 juta dan Rp 160 juta, guna mengkondisikan proses penyidikan serta pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/120/1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Penyuapan kata jaksa, diberikan Emylia Said dan Herwansyah atas petunjuk AKBP Bambang Kayun, dikarenakan keduanya mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Kedua terdakwa Emylia dan Herwansyah, tak mau diperiksa di Mabes Polri, menginginkan pemeriksaan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, sambung jaksa penuntut umum.

Selanjutnya AKBP Bambang Kayun, mengatakan siap membantu dan minta disiapkan uang Rp 700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, dan disetujui oleh keduanya.

Masih menurut jaksa penuntut umum, Herwansyah selanjutnya menyerahkan uang Rp 700 juta dalam amplop kepada perantara Farhan di Kantor Aria Citra Mulia agar diserahkan pada AKBP Bambang Kayun.

Farhan selanjutnya menemui AKBP Bambang Kayun di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang Rp 700 juta.

“Terdakwa Bambang Kayun menyampaikan uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Setelah uang dibagikan ke penyidik oleh AKBP Bambang Kayun, Emylia Said dan Herwansyah diperiksa di Kantor PT Aria Citra Mulia oleh penyidik Bareskrim Polri yang bernama Agus Prasetyo, Budi Setiawan, dan Suradi.

Terkait pemeriksaan di Kantor PT Aria Citra Mulia oleh penyidik Bareskrim Polri, AKBP Bambang Kayun mengatakan Emylia dan Herwansyah agar menyiapkan 4 kotak berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing Rp 40 juta.

“Totalnya Rp 160 juta diserahkan melalui Farhan kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan terhadap Emylia Said dan Herwansyah,” tegas Jaksa Penuntut Umum.

Terkait kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa AKBP Bambang Kayun telah menerima uang suap Rp 57,1 miliar.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.