Hakim PN Jakbar Vonis 17 Tahun Penjara AKBP Dody Terkait Kasus Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Menjatuhkan pidana terhadap Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara ujar Hakim Ketua Jon Sarman.

Selanjutnya sambung Jon Sarman, terdakwa Dody, membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Dody Prawiranegara bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang meringankan Dody adalah tidak menikmati keuntungan dari penjualan sabu serta mengakui perbuatanya.

Sedangkan yang memberatkan terdakwa Dody, adalah seorang anggota polri seharusnya memberantas narkoba, dan bukan turut serta terlibat dalam kasus narkoba.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut mantan Kapolres Bukittinggi itu dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Sebelumya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang ikut terlibat dalam kasus narkoba, ini telah di vonis Hakim seumur hidup.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.