
dutainfo.com-Sumut: Sidang kode etik Polda Sumatera Utara telah memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap Perwira Menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan, selain dipecat Achiruddin juga menjadi tersangka di dua kasus berbeda.
Dilansir detikSumut, Jumat 26 Mei 2023, AKBP Achiruddin Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka terkait Penganiayaan yang dilakukan putranya, terhadap korban Ken Admiral.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
AKBP Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan penganiyaan terjadi meski dirinya berada di lokasi.
Selain itu Perwira Menengah Polri AKBP Achiruddin, juga ditetapkan sebagai tersangka terkait gudang solar ilegal di dekat rumahnya di Jl Karya Dalam, Kota Medan.
Selain AKBP Achiruddin, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, juga menetapkan dua orang lainya menjadi tersangka yakni Dirut PT Almira selaku pemilik gudang, dan Edy sebagai pekerja.
Sementara Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan terkait gudang solar ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni, AKBP Achiruddin, Edy sebagai Dirut PT Almira dan Parlin selaku pekerja.
“Ketiganya menjadi tersangka terkait izin gudang ilegal solar,” ungkap Teddy Marbun.
Masih kata Kombes Teddy Marbun, pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan, dirinya bertugas sebagai pengawas gudang solar ilegal dan mengaku menerima gaji perbulan Rp 7,5 juta.
(Tim).
Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, menambah panjang daftar pemecatan dengan tidak hormat di tubuh polri.
(Tim)