Penyidik Pidsus Kejagung RI Tahan Dirut PT Waskita Karya

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, setelah diperiksa Penyidik Pada Pidsus Kejagung RI, langsung dilakukan penahanan, dan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Tersangka Destiawan di jebloskan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

“Ya untuk mempercepat proses penyidikan tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (29/4/2023).

Masih kata Ketut, Destiawan ditahan selama 20 hari kedepan sejak 28 April 2023.

“Selama 20 hari terhitung 28 April 2023 hingga 17 Mei 2023,” ungkap Ketut.

Peran Destiawan dalam hal ini adalah secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, guna dibayarkan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.