
dutainfo.com-Jakarta: Kasus ini bermula Di Polres Bukittinggi hasil ungkap kasus peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022 lalu.
Dalam kasus ini juga melibatkan 2 perwira menengah Polri aktif, dan dua Bintara Tinggi Polri aktif.
Adapun kedua Perwira Menengah (Pamen), Polri aktif yakni, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dan mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto.
Sebelumya Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah menurut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun penjara, sedangkan Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara.
(Tim)